Jumat, 14 Juni 2013

TIM PENELITI BKKBN PUSAT KEMBALI TURUN LAPANGAN

              Sambas (14-06-2013) Menindak lanjuti penelitian tahap pertama yang sudah dilaksanakan pada Maret lalu, Tim peneliti pusat yang terdiri dari Dra.Dri Wahyuni MM, Robani Catursaptani M.Sc serta Agung, SE dengan didampingi 1 pejabat struktural dan analis Bidang Latbang BKKBN Kalbar, sejak tanggal 11 sampai dengan 14 Juni 2013 kembali menghimpun masukan di kabupaten Sambas. Walaupun topik penelitiannya masih sama yakni tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) namun tujuan penelitian kali ini lebih mengarah pada penjaringan masukan rencana tindak lanjut hasil penelitian. Menurut pemimpin Tim Peneliti Dra.Dwi Wahyuni MM, pada penelitian kali ini pihaknya mengadakan Forum Group Discusion (FGD) bersama pihak Dinas pendidikan, Kementrian Agama dan Dinas Kesehatan, serta jajaran Badan pemberdayaan Anak, Perempuan dan KB Kabupaten Sambas.
                    Ket : Tim peneliti pusat berfoto bersama dengan peserta FGD (foto Adi)
         Menurutnya dari hasil diskusi ini diperoleh masukan bahwa untuk mengoptimalkan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP, perlu dilakukan strategi Advokasi dan KIE melalui 3 strategi, yakni melalui sosialisasi menggunakan media radio komunitas yang ada di wilayah setempat, pemasangan Baliho di beberapa lokasi strategis, serta seni mural dan pencantuman kampanye penolakan menikah usia dini melalui kapal motor (motor air) yang sering melintasi perairan kabupaten Sambas. Sementara target sosialisasi PUP tersebut dijadwalkan bulan Juli sampai dengan September mendatang. Sedangkan evaluasi hasil pelaksanaan sosialisasi program PUP tersebut akan dilaksanakan bulan Oktober atau Nopember mendatang.

               Dipilihnya kabupaten Sambas sebagai lokasi penelitian karena di kabupaten ini masih banyak ditemukan kasus pernikahan usia dini, yakni untuk wanita usia 16-19 tahun sedangkan untuk pria usia 17 - 20 tahun. Disamping itu peneliti juga menemukan kasus perceraian yang cukup tinggi di kabupaten Sambas, yang rata-rata dialami oleh pasangan muda. Oleh karena itu dengan dilakukannya Advokasi dan KIE PUP diharapkan angka pernikahan usia dini dapat ditekan, dan tujuan jangka panjangnya adalah terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera. (by Adi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimasih telah memberikan komentar