Senin, 08 September 2014

Mustar: “ Bidan Diharapkan Dorong Pemakaian Kontrasepsi MKJP”


           Pontianak (8/9/14) Plt.Kepala BKKBN provinsi Kalimantan Barat Drs.Mustar SE MM mengharapkan bidan sebagai ujung tombak pelayanan KB di lapangan dapat mendorong pemakaian alat kontrasepsi MKJP. Harapan tersebut disampaikannya ketika membuka pelatihan KIP/Konseling Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) ber-KB angkatan ke 7 yang berlangsung Senin (8/9/14) di Pontianak. Dalam kesempatan tersebut Mustar mengingatkan bahwa Bidan dalam menjalankan tugasnya dapat menyampaikan informasi kepada PUS , akseptor maupun calon akseptor KB bahwa kontrasepsi hormonal seperti suntik dan PIL,  diperkenan kepada wanita PUS maksimal usia 35 tahun. “ Saya kembali mengingatkan bahwa alat kontrasepsi hormonal baik suntik maupun PIL hanya boleh digunakan pada wanita PUS dibawah usia 35 tahun,”papar Mustar.  

Ket:Plt.Kaper BKKBN Kalbar Drs.Mustar SE MM mengalungkan tanda peserta
secara simbolis
         Apalagi jika dibandingkan dengan pencapaian permix kontrasepsi MKJP, menurut Mustar Kalbar berada di urutan paling bawah. Oleh sebab itu pihaknya minta para bidan dapat menyampaikan informasi sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya sebagaimana yang diajarkan dalam pelatihan KIP/Konseling ABPK.
          Pelatihan ini diikuti oleh 20 Bidan dari kabupaten / kota se-Kalimantan Barat dan berlangsung sampai tanggal 12 September 2014 serta diisi dengan kegiatan penyampaikan materi secara ceramah, dan praktek langsung konseling dengan menghadirkan calon akseptor KB. By Adi
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimasih telah memberikan komentar