Pontianak
(21-06-2013) Pemerintah mulai Januari 2014 akan memberlakukan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja Pegawai Negeri Sipil
termasuk di lingkungan BKKBN. Sebagai persiapan penerapan SKP tersebut hari
Rabu (20/06/2013) telah dilakukan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Perwakilan BKKBN provinsi Kalimantan
Barat bertempat di aula Kencana BKKBN Kalbar.
Berindak selaku narasumber dalam sosialisasi tersebut,
Kepala Biro Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Drs.Gadjali Amirsyah
M.Si dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat Ir.Dwilistyawardani
M.Sc DipCom. Dalam pemaparannya Drs.Gadjali Amisyah antara lain mengatakan,
penerapan SKP ini adalah dalam rangka memperbaiki performa dan kinerja PNS di
seluruh Indonesia. "SKP ini menggantikan DP3 yang sebelumnya berlaku di
semua jajaran kelembagaan pemerintah di Indonesia" ungkap Gadjali. Sebagai
landasan penerapan SKP ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
nomer 46 tahun 2011 dan Perka BKN nomer 1 tahun 2013. Melalui SKP ini PNS
setiap awal tahun akan mengisi sendiri formulir SKP yang antara lain berisi
identitas PNS yang bersangkutan serta kegiatan tugas, dan target yang harus
dicapai dalam kurun waktu tertentu yang bersifat nyata dan dapat diukur
berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab serta uraian tugas dalam
SOTK. Pada akhir tahun SKP ini akan dinilai atasan yang bersangkutan dan
seterusnya secara berjenjang hingga tingkat pusat.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat Ir.Dwi Listyawardani M.Sc DipCom yang menyampaikan paparan tentang Peraturan Kepala BKKBN nomer 62/Per/B2/2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan BKKBN mengatakan, sesuai dengan tujuannya Pemberian Tunjangan Kinerja ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja pegawai melalui peningkatan kesejahteraan pegawai. " Yang terpenting dengan diberikanya Tunjangan Kinerja Pegawai atau remunerasi ini, untuk memberikan rangsangan agar kinerja pegawai meningkat" ujar Dwi Listyawardani. Oleh karenanya penerapan tunjangan pegawai tahun ini penghitungannya akan lebih detail yaitu menyangkut aktifitas, kreatifitas , kemampuan mengerjakan tugas, dispilin pegawai dan bukan hanya sekedar absensi pagi atau seore menggunakan hand key.
Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Tunjangan Kinerja ini diikuti seluruh pegawai dilingkungan Pewakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat (by adi latbang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimasih telah memberikan komentar