Pontianak (8/9/14) Plt.Kepala BKKBN provinsi Kalimantan Barat Drs.Mustar
SE MM mengharapkan bidan sebagai ujung tombak pelayanan KB di lapangan dapat
mendorong pemakaian alat kontrasepsi MKJP. Harapan tersebut disampaikannya
ketika membuka pelatihan KIP/Konseling Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK)
ber-KB angkatan ke 7 yang berlangsung Senin (8/9/14) di Pontianak. Dalam
kesempatan tersebut Mustar mengingatkan bahwa Bidan dalam menjalankan tugasnya
dapat menyampaikan informasi kepada PUS , akseptor maupun calon akseptor KB
bahwa kontrasepsi hormonal seperti suntik dan PIL, diperkenan kepada wanita PUS maksimal usia 35
tahun. “ Saya kembali mengingatkan bahwa alat kontrasepsi hormonal baik suntik
maupun PIL hanya boleh digunakan pada wanita PUS dibawah usia 35 tahun,”papar
Mustar.
Ket:Plt.Kaper BKKBN Kalbar Drs.Mustar SE MM mengalungkan tanda peserta
secara simbolis
Apalagi jika dibandingkan
dengan pencapaian permix kontrasepsi MKJP, menurut Mustar Kalbar berada di
urutan paling bawah. Oleh sebab itu pihaknya minta para bidan dapat
menyampaikan informasi sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya sebagaimana
yang diajarkan dalam pelatihan KIP/Konseling ABPK.
Pelatihan ini
diikuti oleh 20 Bidan dari kabupaten / kota se-Kalimantan Barat dan berlangsung
sampai tanggal 12 September 2014 serta diisi dengan kegiatan penyampaikan
materi secara ceramah, dan praktek langsung konseling dengan menghadirkan calon
akseptor KB. By Adi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimasih telah memberikan komentar