Pontianak (8/9/14) Plt.Kepala BKKBN provinsi Kalimantan Barat Drs.Mustar
SE MM mengharapkan bidan sebagai ujung tombak pelayanan KB di lapangan dapat
mendorong pemakaian alat kontrasepsi MKJP. Harapan tersebut disampaikannya
ketika membuka pelatihan KIP/Konseling Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK)
ber-KB angkatan ke 7 yang berlangsung Senin (8/9/14) di Pontianak. Dalam
kesempatan tersebut Mustar mengingatkan bahwa Bidan dalam menjalankan tugasnya
dapat menyampaikan informasi kepada PUS , akseptor maupun calon akseptor KB
bahwa kontrasepsi hormonal seperti suntik dan PIL, diperkenan kepada wanita PUS maksimal usia 35
tahun. “ Saya kembali mengingatkan bahwa alat kontrasepsi hormonal baik suntik
maupun PIL hanya boleh digunakan pada wanita PUS dibawah usia 35 tahun,”papar
Mustar.
Ket:Plt.Kaper BKKBN Kalbar Drs.Mustar SE MM mengalungkan tanda peserta
secara simbolis