Senin, 08 September 2014

Mustar: “ Bidan Diharapkan Dorong Pemakaian Kontrasepsi MKJP”


           Pontianak (8/9/14) Plt.Kepala BKKBN provinsi Kalimantan Barat Drs.Mustar SE MM mengharapkan bidan sebagai ujung tombak pelayanan KB di lapangan dapat mendorong pemakaian alat kontrasepsi MKJP. Harapan tersebut disampaikannya ketika membuka pelatihan KIP/Konseling Alat Bantu Pengambilan Keputusan (ABPK) ber-KB angkatan ke 7 yang berlangsung Senin (8/9/14) di Pontianak. Dalam kesempatan tersebut Mustar mengingatkan bahwa Bidan dalam menjalankan tugasnya dapat menyampaikan informasi kepada PUS , akseptor maupun calon akseptor KB bahwa kontrasepsi hormonal seperti suntik dan PIL,  diperkenan kepada wanita PUS maksimal usia 35 tahun. “ Saya kembali mengingatkan bahwa alat kontrasepsi hormonal baik suntik maupun PIL hanya boleh digunakan pada wanita PUS dibawah usia 35 tahun,”papar Mustar.  

Ket:Plt.Kaper BKKBN Kalbar Drs.Mustar SE MM mengalungkan tanda peserta
secara simbolis